Polda Riau Periksa Muflihun Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas

Polda Riau Periksa Muflihun Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas
Setwan DPRD Riau Muflihun diperiksa terkait anggaran perjalanan dinas (foto:net)

Iniriau.com, PEKANBARU - Suhu politik di Pekanbaru makin memanas jelang Pemilihan Wali Kota November mendatang. Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun yang digadang-gadangkan bakal maju Pilwako Pekanbaru  menjalani pemeriksaan di Polda Riau.

Muflihun diperiksa Kamis (27/6/2024) terkait dugaan korupsi penggunaan dan penyerapan anggaran perjalanan dinas (Surat Perintah Perjalanan Dinas/SPPD) Setwan DPRD Riau tahun anggaran 2020 dan 2021.

Muflihun diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris DPRD Riau masa itu, yang merupakan pengguna anggaran tersebut.

Dalam surat yang ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi dijelaskan, Muflihun akan diperiksa di Ruang Subdit III Dikrimsus Polda Riau. 

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan dokumen yang relevan dengan penyelidikan. 

“Guna kepentingan penyelidikan, dimohon kehadiran saudara (Muflihun) dengan membawa dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut (SPPD Fiktif) dan memberikan keterangan,” bunyi surat dari Polda Riau dilansir rmol.id, Jumat (28/6/2024).

Sebelumnya pertengahan Mei lalu, kasus SPPD Fiktif di Sekretaris Dewan DPRD Riau melibatkan Tengku Fauzan Tambusai yang pernah menjabat sebagai Plt Sekwan DPRD Riau. Kejati Riau kemudian menetapkan Fauzan Tambusai sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran SPPD Sekwan DPRD Riau sebesar Rp 2,8 miliar.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index