Berusaha Kabur, Dua Pelaku Curanmor di Dumai Ditembak Polisi

Berusaha Kabur, Dua Pelaku Curanmor di Dumai Ditembak Polisi
Ilustrasi -net

iniriau.com, DUMAI - Polres Dumai meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Kamis (27/6/2024). Kedua pelaku, yang berinisial A alias Nonon (41) dan A alias Ajo (43) ditangkap  oleh Tim Satreskrim Polres Dumai  di Jalan Raya Pekanbaru-Duri KM 72, Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, mengatakan saat penangkapan kedua pelaku mencoba melarikan diri. Sehingga pihak kepolisian terpaksa melepaskan timah panas. 

"Dua pelaku spesialis curanmor berinisial A alias Nonon dan A alias Ajo telah diamankan. Keduanya terpaksa diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki karena mencoba melarikan diri saat ditangkap," kata  AKBP Dhovan Oktavianton, Minggu (30/6/2024).
 

Penangkapan kedua pelaku spesialis curanmor ini berawal dari laporan yang diterima oleh Polres Dumai.

Setelah menerima laporan curanmor  di Jalan Datuk Laksamana, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur pada Senin (24/6/2024), kedua pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha WR 150.

" Akibat. Perbuatan pelaku korban mengalami kerugian Rp39.600.000," ungkap Dhovan.
 

Dhovan Oktavianton menambahkan bahwa dari kedua pelaku turut diamankan satu unit sepeda motor Yamaha WR 150 hasil curian. Dari pengembangan kasus, ternyata kedua pelaku sudah sering melakukan aksi kejahatan. Pelaku A alias Nonon tercatat melakukan pencurian dengan kekerasan pada 27 Maret 2024, pencurian dengan kekerasan pada 17 Maret 2024.

"Pelaku juga melakukan aksi pencurian dengan pemberatan pada 21 Juni 2024, dan curanmor pada 26 Juni 2024. Sementara pelaku A alias Ajo melakukan curanmor pada 26 Juni 2024," pungkas Dhovan.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.**
 


 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index