iniriau.com, INHIL - Seorang pria inisial RS (21) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tega menikam seorang balita berumur dua tahun hingga tewas. Balita malang bernama Fitri Handayani itu dibunuh usai pulang bersama orangtuanya dari Kantor Camat Tempuling Lama, Kabupaten Indragiri Hilir. Peristiwa itu terjadi Jalan Bandara, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Rabu (3/7/2024) malam.
Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan membenarkan peristiwa tersebut, Kamis (4/7/2024). Peristiwa itu saat korban balita 2 tahun dalam perjalanan pulang bersama kedua orang tuanya menggunakan sepeda motor.
"Korban meninggal dunia usai ditikam orang tidak dikenal," ujar AKBP Budi Kamis (4/7/201/24).
Budi Setiawan mengungkapkan, pelaku saat itu menggunakan kaos merah maroon dan menggunakan celana jeans tiba dari pinggir jalan dan langsung menikam korban hingga meninggal dunia. Korban saat itu duduk di bagian depan sepeda motor. Korban mengalami luka tusukan bagian dada sebelah kanan.
"Usai menerima tusukan tersebut, kedua orang tua korban melarikan korban ke Puskesmas terdekat untuk mencari pertolongan.Namun sayang, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan akhirnya meninggal dunia," jelasnya.
Orang tua korban lantas melaporkan peristiwa pembunuhan ini ke Polsek Tempuling. Tim kepolisian bergerak cepat dan mengamankan pelaku di Sekitar Parit, Kelurahan Sungai Salak, Inhil.
"Pelaku berhasil ditangkap di Parit dua Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling berkat bantuan masyarakat," beber Budi Setiawan.
Atas perbuatannya, pelaku RS dijerat Pasal 338 Jo Pasal 354 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 353 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHPidana.**