Iniriau.com, KAMPAR - Anggota KPU Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto, S.IP, M.Si memimpin Rapat Koordinasi Antar Wilayah terkait Teknis Pelaksanaan Tahapan pemutakhiran data pemilih dengan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) di perbatasan Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru. Rakor itu dilaksanakan di ruang rapat LT II, Gedung KPU Kabupaten Kampar, Kamis (4/7/2024).
Rapat tersebut dihadiri Anggota KPU Kabupaten Kampar, Aprizal, Imelda Sapitri dan Nuraini serta Anggota KPU Kota Pekanbaru, Siti Syamsiah. Dimana Komisioner KPU Kampar membahas tentang bagaimana kebijakan dan tata cara pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ) di wilayah perbatasan kedua daerah tersebut.
Nugroho menjelaskan, rapat koordinasi ini dilaksanakan karena terdapat fakta bahwa ada pemilih yang secara administrasi terdaftar di wilayah Kota Pekanbaru. Tapi secara geografis mereka berada atau bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Kampar.
“Jadi tadi dalam rapat kita menghasilkan kesepakatan untuk melakukan coklit bersama pada tanggal 8 juni 2024 nanti di beberapa desa atau kelurahan yang berbatasan antara Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru. Coklit bersama akan langsung disaksikan oleh KPU Provinsi Riau, KPU Kabupaten Kampar, KPU Kota Pekanbaru dan jajaran, serta Bawaslu Provinsi Riau, Bawaslu Kabupaten Kampar, Bawaslu Kota Pekanbaru sertai jajaran,” jelas Nugi sapaan akrab Nugroho Noto Susanto.
Selain itu, tidak tertutup kemungkinan kegiatan Coklit bersama juga akan dihadiri oleh perwakilan Pemko Pekanbaru dan Pemkab Kampar. Adapun beberapa desa atau kelurahan yang menjadi pembahasan dalam rapat koordinasi tersebut antara lain adalah Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru. Kemudian Desa Pandau Jaya, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar yang berbatasan dengan Kelurahan Sialang Munggu dan Air Dingin Kota Pekanbaru.
Pelaksanaan Coklit ini mengacu kepada Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Petugas Pantarlih melakukan Coklit dengan pendekatan De Jure dimana objek dari Coklit merupakan pemilih yang tertera di formulir A daftar pemilih yang telah diturunkan KPU kabupaten atau kota ke Pantarlih. Sehingga nanti Pantarlih Kota Pekanbaru akan mencoklit warga yang memiliki KTP Kota Pekanbaru, meskipun mereka tinggal di wilayah Kabupaten Kampar,” ujar Nugi.
Pada kesempatan tersebut, Nugi juga mengharapkan agar kedua belah pihak saling berkoordinasi agar komunikasi senantiasa terbangun dengan baik. Begitu juga untuk KPU Kabupaten atau kota lainnya yang memiliki pemilih di wilayah perbatasan yang berpotensi mengalami kasus serupa.
“Koordinasi ini penting agar tidak terjadi perbedaan pandangan dan perlakukan oleh Petugas Pantarlih yang melakukan coklit di lapangan, tidak hanya di Kampar dan Pekanbaru tapi juga di kabupaten atau kota lainnya seperti antara Kabupaten Rohil dengan Kota Dumai, Kota Dumai dengan Kabupaten Bengkalis dan lainnya,” tambah Nugi.**