Syahril Abubakar Kembalikan Dana Hibah PMI Riau, Jaksa Tetap Lanjutkan Penyidikan

Syahril Abubakar Kembalikan Dana Hibah PMI Riau, Jaksa Tetap Lanjutkan Penyidikan
Ilustrasi -net

iniriau.com, PEKANBARU - Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau Syahril Abubakar mengembalikan sejumlah uang ke kas daerah atau negara terkait pertanggungjawaban penggunaan dana hibah PMI Riau. Namun hal tersebut tidak mempengaruhi penanganan perkara yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. 

Seperti diketahui saat ini tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah PMI Riau tahun anggaran 2019-2022. Saat inipun status perkara telah masuk dalam tahap penyidikan.Saat proses penyidikan bergulir, Syahril Abubakar tiba-tiba mengembalikan uang sebesar Rp483.330.250 ke kas daerah/negara.

Syahril mengaku telah mengirimkan surat ke Kepala Kejati (Kajati) Riau cq Asisten Tindak Pidana Khusus, terkait pengembalian tersebut. Surat tersebut telah diterima beberapa waktu hari yang lalu.

"Sudah (diterima)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Iwan Roy Charles, Rabu (10/7).

Uang tersebut merupakan temuan berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat Daerah Provinsi Riau tentang pertanggungjawaban penggunaan dana hibah PMI Riau. Ternyata, hal tersebut berbeda dengan objek penyidikan yang dilakukan Korps Adhyaksa tersebut.

"Berbeda penyidikan kita dengan yang sudah dikembalikan," kata Kasi E Bidang Intelijen Kejati Riau itu.

"Sebab sewaktu diperiksa oleh Inspektorat, belum diperiksa semua. Misalnya, vendor tempat beli barang belum pernah diperiksa, sementara saat kita periksa vendor-vendor banyak barang atau pembelian yang fiktif," sambung Iwan Roy.

Dengan begitu, proses penyidikan terus berjalan. Iwan Roy juga memastikan kalau penanganan perkara tersebut murni penegakan hukum.

Hal ini sekaligus membantah keterangan Syahril Abubakar yang dalam suatu kesempatan mengatakan kalau kasus ini Sangat kental nuansa politiknya.

"Penyidikan yang kami lakukan terhadap PMI murni penegakan hukum," tegas mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai itu.

Dari informasi yang dihimpun, perkara yang diusut itu adalah dugaan korupsi dana hibah PMI Riau Tahun Anggaran (TA) 2019 - 2022 yang jumlahnya mencapai Rp5 miliar. Dalam proses penyidikan, puluhan saksi telah diperiksa. Jumlah saksi tersebut diyakini terus bertambah. Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi lainnya.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index