Polda Riau Tangkap Pembuat dan Penjual Kartu Perdana Sudah Teregistrasi

Polda Riau Tangkap Pembuat dan Penjual Kartu Perdana Sudah Teregistrasi
Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi saat ekspos penangkapan pelaku perdagangan katu perdana Teregistrasi di Pekanbaru (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap pria inisial FW, karena melakukan kejahatan memperdagangkan kartu perdana yang telah diregistrasi.

Total kartu perdana yang berhasil di jual warga Jalan Rajawali, Kecamatan Sukajadi ini hampir mencapai 4.000 kartu. Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, menegaskan bahwa siapapun yang kedapatan melakukan hal tersebut akan dipidana.

"Kartu perdana yang sudah teregistrasi sangat rawan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti judi online dan penipuan online. Hal ini dikarenakan identitas pemilik kartu yang telah terekam sehingga memudahkan pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya," kata Nasriadi, Selasa (16/7/2024).

FW  merupakan pembuat dan pemasok kartu perdana teregistrasi ilegal ini.FW telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara 12 tahun serta denda Rp20 miliar.

Saat penangkapan FW pada 23 Juni 2024, penyidik menyita hampir 4 ribu kartu perdana teregistrasi siap jual. FW mengaku telah memalsukan NIK dan KK sejak tahun 2018 dan mendapatkan keuntungan Rp10-15 juta per bulan dari hasil penjualan kartu perdana ilegal ini," ungkap Nasriadi.

Dugaan sementara, data NIK dan KK yang digunakan FW diperoleh dari Pemilu 2018 di mana banyak warga yang secara sukarela memberikan foto KTP dan KK untuk mendukung calonnya. Nasriadi menegaskan bahwa Polda Riau akan menindak tegas para pelaku yang menjual kartu perdana teregistrasi ilegal.

"Kepada masyarakat agar tidak membeli kartu perdana dari sumber yang tidak resmi dan selalu waspada terhadap penipuan online," pungkas Nasriadi.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index