PAD dari Pajak Sarang Burung Walet di Siak Ditaksir Capai Rp 1,7 M per Bulan

PAD dari Pajak Sarang Burung Walet di Siak Ditaksir Capai Rp 1,7 M per Bulan
sarang burung walet

Siak, iniriau.com -Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak mengaku sedikit kecewa dengan pengusaha penangkaran sarang burung walet yang enggan membayar pajak dengan berbagai alasan.

Padahal jika 325 unit usaha sarang burung walet yang terdata rutin membayarkan pajak 10 persen dengan hasil rata-rata 1/2 kg perbulan, maka pemasukan ke daerah mencapai Rp 1,7 miliar.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak Yan Prana Jaya dalam rapat koordinasi pemungutan pajak sarang burung walet, di kantor Bupati Siak, Selasa (28/8/2018) menyebutkan hal itu. Pajak sarang burung walet ini menjadi target utama untuk meningkatkan PAD Siak.

"Pemasukan 1,7 miliar rupiah itu bukan nilai yang kecil lagi. Makanya kita jangan lengah lagi. Saatnya sekarang ini mencari sumber pendapatan baru yang nilainya sangat menjanjikan," kata Yan Prana Jaya kepada GoRiau.com.

Pemerintah juga diharapkan mengatur ulang regulasi tentang pajak usaha sarang burung walet ini. Dengan harapan Siak mampu mengatasi terjadinya defisit anggaran yang lebih besar, sebagai mana yang terjadi saat ini di beberapa daerah.

"Potensi PAD dari pajak sarang burung walet ini cukup lumayan besar, kalau tidak kita atur dengan baik maka potensi lost anggaranya tambah besar,"kata mantan Kepala Bapeda itu.

Menurutnya, sambil berjalan membentuk tim khusus yang menangani pajak usaha sarang burung walet ini, BKD tetap melakukan pemungutan. Dan kita juga menghimbau kepada para camat dan kepala kampung untuk mendata dan mensosialisasikan pajak usaha ternak sarang burung walet ini.

Penerimaan pajak menjadi salah satu parameter kesehatan anggaran. Sektor pajak juga salah satu primadona bagi pemasukan kas daerah, Dalam kondisi yang sulit saat ini optimalisasi sektor pajak menjadi target utama, ini dilakukan untuk menjaga stabilitas anggaran daerah.(irc/grc)

Berita Lainnya

Index