Cewek Cantik Pengedar Sabu di Bangkinang Diciduk Polisi

Cewek Cantik Pengedar Sabu di Bangkinang Diciduk Polisi
TI pengedar sabu di Bangkinang yang diringkus polisi (foto: istimewa)

iniriau.com, KAMPAR - TI (28) seorang wanita warga Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar diringkus Satnarkoba Polres Kampar. Darinya berhasil diamankan 17 paket sabu dengan berat Bruto 4.04 Gram, Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 21.30 Wib.

Cewek cantik ini diringkus saat sedang berada dirumahnya di Jalan Dusun 4 Sido Mukti, Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang,  Kabupaten Kampar. Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo.

"Pelaku terbukti menyimpan barang haram tersebut dan ia kita jerat pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Kasat

Peristiwa penangkapan pelaku berawal saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi bahwa di Desa Suka Mulya sering terjadi peredaran narkoba yang sudah meresahkan masyarakat setempat.

"Mendapatkan informasi itu, kita langsung melakukan penyelidikan dan mecari keberadaan pelaku, saat itu diketahui bahwa pelaku sedang berada di rumahnya," ujar Era.

Setelah itu, tim segera menangkap pelaku. Saat penggeledahan, ditemukan 17 paket diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

"Dengan rincian 3 paket dimasukkan kedalam kotak rokok Merk On Bold warna biru yang diselipkan ke ketiak sebelah kiri dan sempat terlepas jatuh ketanah, 2 paket diakui diletakkan diatas tas dalam kamar sebelah, serta 12 paket dibalut dengan plastik warna hitam dan dimasukkan kedalam kotak rokok Merk On Bold warna biru yang disimpan dibawah Kompor Gas yang berada di dapur," jelas Kasat.

Pelaku TI kita interogasi dan mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari KE (DPO) Di Jl. Lintas Bangkinang - Petapahan.

"Kemudian pelaku dan barang bukti lainnya dibawa ke Polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut dan saat dilakukan tes urine, pelaku positif methamphetamine," pungkas AKP Era Maifo.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index