Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (foto: istimewa)

iniriau.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. Pemeriksaan dilakukan Jumat (16/2924).

Menurut Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah tiga saksi yang diperiksa adalah inisial AKW selaku Eks Marketing Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. EEL selaku Pengguna Jasa Manufaktur pada UBPP LM (Pemilik Toko Aneka Logam).

"Kemudian inisial TH selaku Direktur PT CBL Indonesia Investment (Senior Manager Operasi UBPP LM PT Antam Tbk periode Maret 2010 s.d. 2012 dan Direktur Pemasaran PT Antam Tbk periode 2017 s.d. 2019)," ucap Febrie.

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka HN dkk.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index