Polda Riau Sita 95 Gram Sabu dari 2 Pengedar di Rumbai

Polda Riau Sita 95 Gram Sabu dari 2 Pengedar di Rumbai
Dia tersangka sabu yang ditangkap Polda Riau di Rumbai (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Dua orang pengedar sabu ditangkap Tim dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Minggu (18/08/2024). Mereka ditangkap lewat under cover buy atau polisi menyamar sebagai pembeli

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan kedua tersangka berinisial AR (39) serta FR (36). AR merupakan residivis dengan kasus yang sama. Ia mendapatkan informasi dari masyarakat maraknya peredaran narkoba di Jalan Pesisir.
 

Mendapat informasi itu, Kombes Manang memerintahkan Kasubdit III AKBP Edi Munawar untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan.
 

“Saat tim melakukan Under cover, Aris alias Toyak bersama AR hendak menjemput paket pesanan di Jalan Pesisir. Saat itu tim langsung melakukan penangkapan terhadap AR,” kata Kombes Manang, Kamis (22/08/2024).

Namun satu pelaku lainnya bernama Aris alias Toyak berhasil melarikan diri lewat pintu belakang rumah.

“Barang bukti yang kita sita dari tangan Ayang Riadi berupa satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 95,50 gram beserta bong dan dua unit kendaraan roda dua,” jelas Kombes Manang.
 

Tim kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap satu orang penghubung kurir narkotika FR.
 

“FR ikut kita amankan dan kita bawa ke Mapolda Riau untuk Proses Penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau penjara 20 tahun,” pungkasnya.**
 


 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index