iniriau.com, PEKANBARU - Penyelundupan narkoba jaringan internasional melalui pelabuhan tikus di wilayah Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, berhasil digagalkan pihak Polda Riau. Tim dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kasubdit III AKBP Edi Munawar berhasil menyita 12 kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi serta menangkap 6 orang pelaku di lokasi tersebut, Kamis (22/08/2024).
Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, pengungkapan berawal setelah tim mendapat informasi masyarakat akan adanya transaksi atau peredaran narkoba dari Malaysia ke Riau lewat jalur laut.
Mendapat informasi itu, Kombes Manang kemudian memerintahkan Kasubdit III, AKBP Edi Munawar untuk melakukan pengintaian di pelabuhan tersebut.
“Tim kita bagi beberapa bagian untuk melakukan pengintaian adanya peredaran narkoba jaringan Internasional dan akan dibawa menggunakan mobil Honda Jazz warna merah bernomor polisi BM 1608 ZN,” kata Kombes Manang, Sabtu (24/08/2024).
Setelah melakukan pengintaian, mobil yang dicurigai masuk ke pelabuhan tikus Lubuk Muda. Mobil tersebut terlihat tengah menanti paket yang akan dijemput.
“Dugaan kami benar, mobil Jazz merah tadi menunggu paket tiba dari kapal yang baru saja bersandar. Tim kemudian melihat seorang laki-laki membawa karung goni dan memasukkan paket tersebut ke dalam mobil Jazz tadi,” jelas Kombes Manang.
Tim kemudian melakukan pengepungan dan penangkapan terhadap mobil tersebut dan didapati 2 orang pelaku yakni, Hariyanto (38) dan Erwin Syahputra (32).
Hasil penggeledahan, diamankan barang bukti sabu dan ribuan butir pil ekstasi merek Singa yang rencananya akan diedarkan di Kota Pekanbaru.
Tim kemudian melakukan pengembangan ke Perawang, Kabupaten Siak. Disana tim kembali menangkap 2 orang pelaku, Dodi Iskandar (43) dan Adi Saputra (42 ).
“Keduanya kita tangkap di toilet SPBU KM 5 Perawang dengan menggunakan sepeda motor NMax,” ucap Manang.
Selanjutnya Tim Subdit III kembali melakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya di dua lokasi berbeda.
“Satu tersangka lainnya atas nama Robi Mahendra kita tangkap di parkiran KFC Harapan Raya Jalan Imam Munandar. Ia menggunakan sepeda motor Honda Scoopy.”
“Tim juga mengamankan satu tersangka lain atas nama Irwan di belakang Duta Ponsel Jalan Sudirman,” ungkap Manang.
Barang bukti dan 6 orang tersangka kemudian dibawa ke Mapolda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan kepada tersangka, barang haram tersebut didapat dari Malaysia dan dikirim oleh Baron untuk di edarkan di Pekanbaru.
“Ada 12 kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi kita sita dari 6 orang tersangka ini. Mereka merupakan kaki tangan jaringan Internasional,” kata Manang.**