iniriau.com, INHU - Polres Inhu meringkus seorang pria tua inisial SL (60). Pria yang dipanggil warga Atok burung ini ditangkap polisi karena kedapatan memiliki dan mengedarkan 78 paket sabu.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran menjelaskan, penangkapan Atok Burung berawal dari Kapolsek Batang Cenaku, Iptu Edi Dalianto mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Desa Alim.
Menindaklanjuti laporan masyarakat akhirnya Atok burung diringkus polisi pada hari Rabu (28/08/2024) dini hari di Jalur Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu.
"Saat penangkapan tim menemukan sejumlah barang bukti 78 bungkus plastik klip diduga sabu dengan berat kotor 21,78 gram," ucap Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Rabu (28/8/2024).
Saat diinterogasi, Atok Burung mengaku kalau barang haram dan barangbukti lainnya itu yang di temukan polisi dirumahnya adalah miliknya dan untuk sabu-sabu itu ia dapat dari seseorang yang berasal dari Jambi. Sehingga ia dan barang bukti dibawa ke Polsek Batang Cenaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Peredaran narkoba saat ini makin menggila, merambah kesemua kalangan umur, untuk itu ini harus menjadi perhatian dari seluruh steakholder dan elemen masyarakat untuk bersama-sama pihak kepolisian melakukan sosialisasi dan pemberantasan,” tutup Misran.**