Polisi Tangkap Oknum Kades di Inhil Karena Jadi Bandar Sabu

Polisi Tangkap Oknum Kades di Inhil Karena Jadi Bandar Sabu
CH oknum Kades di Inhil yang jadi bandar sabu (foto: istimewa)

iniriau.com, INHIL - Oknum di Inhil nekat menjadi pengedar sabu.  Kades, Sungai Baru, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, dengan inisial CH berusia tahun 36 seorang, diringkus pihak kepolisian, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Saat menangkap CH, polisi juga mengamankan  11 paket sabu seberat 14,1 ons.

Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Gas Iptu Fauzan Putra Hantama. Menurutnya pelaku ditangkap setelah memastikan keberadaan pelaku dan diketahui adanya aktivitas jual beli sabu.

"Setelah memastikan aktivitas pelaku, akhirnya pelaku diamankan di salah satu rumah di Jalan Hasan Thaha Parit 7, Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gas," ucap Iptu Fauzan Putra Hantama, Minggu (22/9/2024).

Selain narkotika jenis sabu, anggota Satres narkoba, Kapolsek Gas beserta anggota juga mengamankan barang bukti berupa timbangan digital, handphone dan uang tunai sebesar Rp6.475.000 yang merupakan hasil transaksi.

Saat penyelidikan dan tes urine, CH juga diketahui positif mengkonsumsi obat-obatan terlarang. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Inhil guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Oknum Kades ini dikenai pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index