iniriau.com, PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, menempatkan personil di pintu masuk kota. Hal ini untuk pengawasan terhadap truk tonase besar yang ngotot masuk kota.
Kabid Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas mengatakan, pengawasan di pintu-pintu masuk kota Pekanbaru guna mengawasi truk bertonase agar tak melintas di jalan dalam kota. Bahkan saat ini pihaknya juga nambah petugas di pintu masuk.
"Kami telah menambah personil diantaranya di Simpang Bundaran Air Hitam, bundaran AKAP, bundaran di tugu songket dan di bundaran Garuda sakti. Masing-masing pos tersebut kami tempatkan empat personel dengan dua sip," ujar Khairunnas, Senin (23/9/2024).
Menurutnya, penempatan personel tersebut bertujuan untuk melakukan pengawasan agar mobil truk bertonase besar tidak melintas masuk kota Pekanbaru.
Dengan ditempatkannya personel tersebut bisa mengurangi kecelakaan lalu lintas (lakalantas), kemacetan dan kerusakan jalan dalam kota oleh teruk bertonase masuk kota.
"Karena sampai sekarang masih ada yang bandel. Makanya kami terus berupaya bagaimana truk ini bisa mengikuti SK Walikota Pekanbaru Nomor 649 (Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota)," terangnya.
Selain meningkatkan pengawasan dan memasang rambu larangan melintas bagi truk tonase. Dishub juga terus menghimbau asosiasi supir truk dan pemilik truk supaya menyampaikannya kepada para supir.
Seperti diketahui, kendaraan bertonase besar seperti angkutan barang tidak dibenarkan melintas di jalan dalam kota mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB sesuai Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota.**