Rencana Setubuhi Istri Teman Gagal, Pria di Kampar Masuk Bui

Rencana Setubuhi Istri Teman Gagal, Pria di Kampar Masuk Bui
Ilustrasi -net

iniriau.com, KAMPAR - Akibat tergoda istri teman seorang pria di Kampar masuk bui. Pria berinisial TA alias Tofik (24) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah mencoba  melakukan tindakan asusila terhadap RV (30), istri almarhum temannya sendiri, namun aksinya berhasil digagalkan.

Pelaku TA kini diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Siak Hulu setelah aksinya diketahui korban yang terbangun dari tidurnya. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu malam (28/9/2024) di rumah korban yang terletak di Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
 

Berdasarkan keterangan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, pelaku dan korban diketahui saling mengenal. Pelaku adalah teman dari almarhum suami korban.
 

"Korban adalah seorang janda, dan pelaku serta almarhum suaminya berteman," ujar AKP Asdisyah Mursyid saat memberikan keterangan, Rabu (2/10/2024).
 

Kejadian bermula ketika pelaku yang bekerja di suatu tempat tiba-tiba timbul niat buruk untuk menyetubuhi korban.

Pada sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku pergi ke rumah korban, namun sebelum tiba, dia sempat singgah di sebuah warung untuk membeli kondom.
 

Tiba di rumah korban dipelaku masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci dengan kuat. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian membuka celananya dan mengganti dengan sarung yang ada di ruang tamu. Kemudian, dia mendekati kamar korban, yang saat itu sedang tidur bersama dua anak balitanya.
 

"Pelaku masuk ke kamar korban dan duduk di sebelahnya. Namun, saat pelaku mencoba mencari kondom yang terjatuh karena lampu dalam keadaan mati, korban terbangun dan melihat pelaku sudah berada di sebelahnya," jelas AKP Asdisyah.
 

Korban yang terkejut melihat keberadaan pelaku langsung terjaga, sementara pelaku buru-buru memohon agar korban tidak berteriak sebelum melarikan diri.
 

Tidak menerima perlakuan tersebut, korban segera melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
 

"Setelah menerima laporan, pelaku berhasil kami amankan pada Ahad (29/9/2024) di kediamannya. Saat diinterogasi, pelaku yang berstatus pengangguran ini mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tutupnya.**



 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index