iniriau.com, PEKANBARU - Dua oknum mahasiswa ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Mereka ditangkap karena merupakan tersangka kasus pencabulan pada anak di bawah umur.
Menurut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karabianto kasus ini terungkap melalui aplikasi kencan online. Kedua tersangka yakni RAP (20), merupakan mahasiswa asal Kabupaten Kuantan Singingi dan MMA (23), mahasiswa asal Kabupaten Bengkalis.
"Kedua mahasiswa ini berperilaku seks menyimpang dengan modus menjerat korbannya melalui aplikasi kencan sesama jenis (lesbian, gay, biseksual dan transgender) alias LGBT. Bahkan, salah satu pelaku telah mengidap penyakit seksual mematikan," ungkap Kombes Anom, Jumat (4/10/2024).
Korban adalah pelajar di Kota Pekanbaru yakni N (16) dan D (16).
Kasus pertama terjadi pada Minggu (16/06/2024) lalu di rumah kos di Kota Pekanbaru.
“Mereka berkenalan melalui media sosial, kemudian tersangka RAP berkunjung ke rumah kos N. Saat itu pelaku langsung masuk ke kamar korban dan memaksanya untuk melakukan hubungan sesama jenis,” kata Kombes Anom Karabianto.
Atas perbuatan RAP, korban merasa trauma dan melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya dan Polda Riau. Pelaku akhirnya ditangkap tim Respon Jatanras Polda Riau pada Rabu (21/08/2024). Saat ditangkap pelaku sedang berada di daerah asalnya di Kabupaten Kuansing.
Kasus kedua, terjadi pada 21 Juli 2024 lalu. Dimana tersangka MMA dan D yang menjalin hubungan sesama jenis. Tersangka MMA memesan sebuah kamar hotel di wilayah Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru dan mengajak korban untuk menginap di sana.
“Tersangka sudah memesan kamar di sebuah hotel, kemudian mengajak korban untuk datang. Tersangka kemudian menjemput korban diajak masuk ke kamar. Lalu tersangka menyodomi korban di kamar hotel tersebut.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Riau guna pengusutan lebih lanjut. Tersangka MMA ditangkap pada Rabu (21/08/2024) di wilayah Bantaran Air, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kedua pelaku dijerat Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah.**