iniriau.com, INHU - Seorang pria inisial RF Alias Riko (22) ditangkap setelah tertangkap tangan mencuri brondolan sawit di perkebunan milik PT Tunggal Perkasa Plantations (PT TPP) di Afdeling P, Blok 3, Desa Redang Seko, Minggu (7/10/2024).
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Ps Kasubsi Penmas, Aiptu Misran, mengatakan aksi pelaku diketahui pihak PT TPP setelah satpam perusahaan menerima informasi dari petugas yang sedang berpatroli.
"Petugas mendapati Riko sedang memindahkan tiga karung brondolan sawit menggunakan sepeda motor tanpa plat nomor," ucap Aiptu Misran, Senin (7/10/2024).
Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polsek Lirik untuk diproses lebih lanjut. Bahkan saat dilakukan tes urine, Riko menunjukkan bahwa ia positif menggunakan narkotika jenis sabu (methamphetamine).
"Tindakan pencurian ini tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga mencerminkan dampak negatif dari penggunaan narkoba yang memicu perilaku kriminal," ujarnya.
Kasus pencurian di lahan perkebunan, terutama yang melibatkan pengguna narkoba, semakin menjadi perhatian serius di wilayah Indragiri Hulu. Kepolisian menyatakan akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba di bawah yurisdiksi Polres Indragiri Hulu.
"Ini harus menjadi peringatan serius bagi seluruh elemen masyarakat dan stakeholder terkait untuk bekerja sama dengan Polres Inhu dalam upaya pemberantasan narkoba,"tutup Misran.**