Sri Mulyani Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian dan Lembaga

Sri Mulyani Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian dan Lembaga
Ilustrasi -net

iniriau.com, JAKARTA - Ada informasi penting bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Para abdi negara, baik di kementerian maupun lembaga negara tak bisa melakukan perjalanan dinas ke luar kota atau ke luar negeri sering-sering lagi.

Sebab, Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati memangkas anggaran perjalanan dinas kementerian dan lembaga. Tak main-main, Sri Mulyani memangkas anggaran perjalanan dinas minimal 50 persen untuk tahun anggaran (TA) 2024.

Pemangkasan anggaran perjalanan dinas tertuang pada surat edaran nomor S-1023/MK.02/2024 tertanggal 7 November 2024. Surat edaran ditujukan kepada menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, dan pimpinan kesekretariatan lembaga negara.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro membenarkan perihal surat edaran terkait pemangkasan anggaran. Ia menjelaskan, surat tersebut sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto

"Arahan itu disampaikan Presiden Prabowo dalam sidang Kabinet Merah Putih pada 23 Oktober dan 6 November 2024. Hal itu sebagai upaya melakukan efisiensi belanja di sisa tahun anggaran 2024," ucap Deni.**
 

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index