iniriau.com, DUMAI - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dumai menggerebek gudang pupuk ilegal di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Penggerebekan dilakukan pada Kamis, (14/11/ 2024) sore.
Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah Tim Satreskrim menerima informasi adanya aktivitas pengolahan pupuk tanpa izin di sebuah ruko yang digunakan sebagai gudang.
"Saat penggerebekan ditemukan dua orang pria di dalam gudang, langsung diamankan berinisial HB (38, dan MS (42)," ucap AKBP Dovan, Senin (18/11/2024).
Dua tersangka itu diduga mencampur dan mengemas pupuk dari berbagai merek ke dalam karung dengan merk SHM tanpa izin resmi.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui kegiatan tersebut tidak memiliki izin dari pihak berwenang. Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Polres Dumai untuk proses lebih lanjut,” tutur Dhovan.
Akibat perbuatan itu, dua tersangka yang diamankan dijerat dengan Pasal 73 Jo Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
Dhovan menyatakan kasus ini diungkap dalam rangka mendukung Program 100 Hari dan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Dia menambahkan bahwa pihaknya akan melanjutkan penyidikan kasus ini dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), melengkapi berkas perkara, dan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan terkait peredaran pupuk ilegal ini.
“Kasus ini menjadi perhatian kami untuk melindungi para petani dari peredaran pupuk ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan merusak sistem pertanian berkelanjutan,” ujar AKBP Dhovan.
Proses penyidikan terus berjalan dengan koordinasi antara Polres Dumai dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di wilayah mereka,” tutup Dhovan.**