Ringan dari Tuntutan Jaksa, Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara

Ringan dari Tuntutan Jaksa, Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara
Ilustrasi -net

iniriau.com, PEKANBARU -  Sukarmis menyusul anaknya Andi Putra yang terjerat kasus korupsi. Mantan Bupati Kuansing itu dinyatakan bersalah melakukan dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22 miliar lebih.

Pada sidang korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Johan Farancis itu, Selasa (19/11/2024) Sukarmis divonis hukuman pidana selama 12 tahun penjara. Sukarmis tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Sukarmis terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sukarmis dengan pidana penjara selama 12 tahun," tegas Hakim Ketua, Jonson Parancis.

Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Sukarmis dikurangi dengan hukuman yang dijatuhkan. "Dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jonson.

Selain itu, Sukarmis juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Hakim tidak membebankan Sukarmis membayar uang pengganti kerugian negara, sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim menilai dia tidak menikmati hasil korupsi.

Atas tuntutan itu, Sukarmis melalui Penasehat Hukum, Eva Nora, menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal serupa juga dilakukan JPU.

"Kami menyatakan pikir,-pikir, berkoordinasi dengan terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya" kata Evanora usai sidang.

Sebelumnya, JPU Andre Antonius menuntut Sukarmis dengan pidana penjara 13 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Tak hanya itu, JPU turut menuntut terdakwa Sukarmis membayar uang pengganti sebesar Rp22,5 miliar lebih. Dengan ketentuan jika tak dibayar diganti penjara selama 6 tahun 3 bulan. Sebelumnya, perkara ini telah menjerat dua pesakitan lainnya yang merupakan bawahan Sukarmis. Mereka telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.

Pertama, mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kuansing, Hardi Yacub. Ia divonis 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan.

Yang kedua, mantan Kabag Pertanahan di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kuansing, Suhasman juga diganjar hukuman dan denda yang sama dengan Hardi Yacub. Selain itu, Suhasman juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp25 juta.

Adanya penyimpangan dalam kegiatan pembangunan Hotel Kuansing yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2013 dan 2014 itu menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp22.637.294.608.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index