iniriau.com, PEKANBARU - Rumah Sekwan DPRD Riau, Muflihun di Tangkerang Timur, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru sejak Jumat (22/11) kemarin terlihat dalam keadaan tersegel. Ada tulisan "tanah/bangunan ini" DISITA. Di bawahnya tertulis "Penyidik Tipikor Diskrimsus Pilda Riau". Menurut warga sekitar, pada Jumat itu banyak polisi yang datang ke lokasi dan melakukan penyegelan.
"Kemarin banyak polisi datang sekitar pukul 10.00 WIB,” ujar warga tersebut, Sabtu (23/11/2024).
Lanjut warga ini, rumah tersebut dihuni oleh orang tua Muflihun.
"Ramai yang datang ke sana, tapi yang tinggal di rumah itu orang tua dari Muflihun," katanya lagi.
Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat spanduk penyegelan yang mencantumkan nama Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau.
Terkait hal ini, Ditreskrimsus Polda Riau belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penyegelan tersebut hingga berita ini dinaikkan. Namun, poin-poin yang tertera mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
Diketahui, dugaan SPPD fiktif ini menyeret Muflihun yang bertugas sebagai Sekretaris Dewan di DPRD Riau.
Seiring berjalannya proses pemeriksaan, mantan Pj Walikota Muflihun juga diketahui menggunakan rekening atas nama orang lain untuk transaksi. Uang di rekening tersebut diduga dinikmati oleh THL tertentu yang memiliki kedekatan dengan Muflihun.
Muflihun selaku Sekwan memerintahkan PPTK untuk memasukkan nama THL tertentu untuk melaksanakan perjalanan dinas. Namun THL tersebut tidak pernah melaksanakan perjalanan dinas, hanya mendapatkan uang perjalanan dinas saja untuk pribadinya.
Bahkan disebutkan Nasriadi, Muflihun mengakui menandatangani kwitansi panjar perjalanan dinas sebagai pihak yang menerima uang lebih kurang 50 kegiatan perjalanan dinas. Adapun alasan penandatanganan ini PPTK sedang tidak berada ditempat.**