Polres Inhu Sita 5 Unit Ruko Milik Mak Gadih Ratu Narkoba Inhu

Polres Inhu Sita 5 Unit Ruko Milik Mak Gadih Ratu Narkoba Inhu
Penyitaan ruko Mak Gadih bandar narkoba di Inhu (foto: istimewa)

iniriau.com, INHU - Sebanyak lima unit ruko milik Hj. Nurhasana alias Mak Gadih disita oleh Polres Indragiri Hulu (Inhu), Selasa (3/12/2024). Ruko tersebut disita aparat kepolisian karena dengan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika. 

Penyitaan dilakukan berdasarkan sejumlah dokumen resmi yang dimiliki Polres Inhu dan surat dari Pengadilan Negeri Rengat. 
 

Penyitaan dilakukan dengan pemasangan spanduk tanda disita. Dimana ruko tersebut terletak di dua lokasi strategis di Jalan Sultan, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu. 
 

Adapun aset rincian properti yang disita meliputi, tiga unit ruko di RT 005 RW 003, dua unit ruko di RT 006 RW 001. Giat penyitaan ini langsung dipimpin Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendy, SE, MH.
 

Dalam keterangannya, Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran, SH, memastikan bahwa seluruh proses penyitaan berjalan dengan lancar tanpa hambatan berarti. Situasi di lokasi pun terpantau aman dan kondusif.
 

Menurut Aiptu Misran, langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika yang memiliki dampak luas, termasuk upaya pencucian uang dari hasil kejahatan.
 

“Penyitaan ini adalah bentuk nyata dari komitmen kami dalam menindak pelaku tindak pidana narkotika dan pencucian uang. Properti yang disita akan menjadi barang bukti penting dalam proses hukum lebih lanjut dan kasus ini terus bergulir dan kemungkinan ada aset lain yang akan disita,” ujar Misran.
 

Hasil Kejahatan Narkotika Mak Gadih diduga telah menggunakan hasil kejahatan narkotika untuk memperoleh sejumlah properti, termasuk lima unit ruko yang kini disita. 
 

Langkah ini diambil untuk memutuskan mata rantai kejahatan serta mencegah upaya pelaku dalam menyamarkan hasil kejahatannya.
 

Penyitaan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan hasil kejahatan untuk aktivitas pencucian uang. Polres Inhu juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait tindak pidana narkotika maupun TPPU.
 

Polres Inhu akan terus melanjutkan proses hukum terhadap kasus ini sesuai peraturan yang berlaku.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index