Empat Apartemen Muflihun Senilai Rp2,144 Miliar di Batam Disita KPK

Empat Apartemen Muflihun Senilai Rp2,144 Miliar di Batam Disita KPK
Penyitaan apartemen di Batam yang diduga hasil korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Polda Riau menyita empat apartemen milik mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun di Citra Plaza Nagoya, Batam. Penyitaan diduga terkait dengan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau. Penyitaan dilakukan dengan memasang plang penyitaan pada empat apartemen di Kota Batam tersebut.

Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi dalam keterangan  menyebutkan penyitaan dilakukan Komplek Nagoya City Walk, Northwalk A No.1 Lubuk Baja Kota Batam Provinsi Kepri Selasa (26/11/2024) lalu, sekitar pukul 17.30 Wib.

Dikatakan Nasriadi, empat unit apartemen yang disita memiliki nilai total mencapai Rp2,144 miliar. Adapun rinciannya, apartemen Tipe Studio Lantai 16 Nomor 10 atas nama Muflihun, senilai Rp557 juta (dibeli 2020, lunas 2023). Lalu, apartemen Tipe Studio Lantai 25 Nomor 08 atas nama Mira Susanti, senilai Rp557 juta (dibeli 2020, lunas 2023).

Kemudian apartemen Tipe Studio Lantai 6 Nomor 25 atas nama Irwan Suryadi, senilai Rp513 juta (dibeli 2020, lunas 2022). Terakhir, apartemen Tipe Studio Lantai 7 Nomor 09 atas nama Teddy Kurniawan, senilai Rp517 juta (dibeli 2020, lunas 2022).

"Apartemen tersebut disita dari Yudo Supriyadi, S.Kom, yang menguasai unit-unit tersebut, dengan disaksikan oleh Ir. Agus Suparlan, M.M, Pimpinan Proyek Ciputra Batam, dan Teddy Kurniawan, salah satu pemilik apartemen," terang Kombes Pol Nasriadi, Rabu (4/12/2024).

Penyitaan ini bagian dari penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan perjalanan dinas luar daerah fiktif pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau yang  berasal dari APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2020  dan 2021.

"Proses penyitaan ini langkah awal mengungkap kasus yang melibatkan anggaran negara. Kami akan terus melakukan pendalaman terkait keterlibatan pihak-pihak lain," tutup Nasriadi.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index