KPK Geledah Rumah Dinas Walikota Pekanbaru Selama 7 Jam

KPK Geledah Rumah Dinas Walikota Pekanbaru Selama 7 Jam
Rumah Dinas Walikota Kota Pekanbaru (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Pekanbaru, Jumat (6/12/2024). penggeledahan tersebut berlangsung selama tujuh jam

Menurut Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian penyidik KPK tiba di rumah dinas walikota sekitar pukul 09.00 WIB. Dan berakhir pada pukul 15.30 WIB.

"Penggeledahan berlangsung sekitar 7. Ada sejumlah dokumen yang disita penyidik KPK. Ada beberapa berkas yang diamankan. CCTV juga diamankan," ucapnya, Jumat (6/12/2024).

Setelah selesai melakukan penggeledahan, terang Zulfahmi, penyidik KPK langsung membuka segel di pintu masuk rumah dinas walikota.

"Iya, segelnya sudah dibuka. Sekarang bapak Pj walikota (Roni Rakhmat) sudah bisa menempati rumah dinas walikota. Kita sudah koordinasi dengan tim KPK," tutupnya.

Sebelumnya penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di ruang kerja Walikota Pekanbaru, Sekretaris Daerah dan ruangan Bagian Umum di komplek perkantoran terpadu di Tenayan Raya pada Kamis (5/12/2024) siang hingga malam.

Usai melakukan penggeledahan, penyidik KPK juga membuka segel di ruangan kerja Walikota Pekanbaru, Sekdako dan di ruangan Bagian Umum.

Penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK untuk keperluan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tahun anggaran 2024-2024.

Dalam kasus ini, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp6,8 miliar dan telah menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka di antaranya eks Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekdako Indra Pomi Nasution dan Plt Kepala Bagian Umum Novin Karmila. Ketiganya juga sudah dilakukan penahanan.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index