iniriau.com, PEKANBARU - MN alias Iwan (33) pelaku penikaman istri di Jembatan Siak IV beberapa waktu lalu akhirnya ditangkap. MN ditangkap tim opsnal Unit Reskrim Polsek Lima Puluh, Sabtu (07/12/2024) siang, sekitar pukul 12.00 Wib setelah kabur dua bulan.
Menurut Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Hary Priyambodo melalui Kanit Reskrim, AKP Leo Putra Dirgantara, pelaku yang merupakan mantan anggota geng motor XTC dibawah pimpinan Klewang ini ditangkap polisi saat sedang berada di rumahnya.
“Pelaku ini termasuk licin, sudah dua bulan kita buru, Namun kita dapat informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya, tanpa membuang waktu kita langsung menuju ke rumah tersangka dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan,” kata AKP Leo, Sabtu (07/12/2024).
Kanit menjelaskan, aksi penikaman tersebut terjadi pada Kamis (26/09/2024) lalu. Dimana pada saat itu pelaku cekcok dengan korban yang merupakan istrinya di rumah saudara korban yang berada di Jalan Mulya Sari Limbungan, Kecamatan Rumbai Pasisir, Kota Pekanbaru.
“Cekcok tersebut terjadi lantaran pelaku tidak terima korban mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama dengan laporan KDRT,” kata Kanit.
Pada saat cekcok tersebut saudara korban bernama Hentino Saputra pemilik rumah mengajak pelaku dan korban menyelesaikan permasalahan tersebut ke rumah orang tua korban.
“Korban kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil sendirian oleh pelaku, namun Hentino Saputra melarang lalu korban ditemani oleh istri saudaranya bernama Elni Safitri,” kata AKP Leo.
Sesampainya di Jalan Sudirman, tepatnya diatas jembatan Siak IV, korban dengan pelaku kembali cekcok. Korban kemudian keluar dari mobil. Pelaku emosi dan l mengejar korban sambil membawa sebilah pisau dari dalam mobil tersebut dan langsung menusuk lengan korban sebanyak dua kali.
Setelah puas menganiaya korban, pelaku kemudian pergi meninggalkan korban bersama saudaranya begitu saja dilokasi. Tak terima dengan ulah pelaku, korban bersama saudaranya langsung membuat laporan ke Polsek Limapuluh guna pengusutan lebih lanjut. Usai menerima laporan korban, tim opsnal langsung memburu pelaku.
“Namun pada saat kita gerebek rumahnya pelaku selalu berhasil kabur, selama pelariannya pelaku juga sempat mengancam akan membunuh korban,” kata Kanit.
Kemudian Sabtu (07/12/2024) siang tadi pelaku akhirnya berhasil diringkus Polisi saat berada dirumahnya.
“Siang tadi kita mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya tanpa membuang waktu kita langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” kata Kanit.
Saat ini pelaku berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Limapuluh guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara,” tutup AKP Leo.**