iniriau.com, PEKANBARU - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kali ini menyita aset senilai Rp2,1 yang diduga hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau tahun anggaran 2020-2021. Sebab tanah dan home stay tersebut tertulis atas nama Irwan Suryadi, ASN Sekwan DPRD Riau.
Asset tersebut berada di Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), yakni lahan seluas 1.206 m persegi dan 11 unit homestay di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota Sumatera Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi membenarkan penyitaan aset tersebut.
“Penyitaan aset berupa lahan seluas 1.206 m persegi dan 11 unit homestay yang berada di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar,” ujar Kombes Pol Nasriadi, Minggu (8/12/2024).
Dari hasil penyelidikan, sertifikat tanah dan home stay tersebut tertulis atas nama Irwan Suryadi. Ia merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Riau. Homestay tersebut diakuinya diperoleh melalui pencairan dana perjalanan dinas fiktif.
"Total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp2 miliar. Situasi di lokasi penyitaan dilaporkan aman dan kondusif," pungkas Kombes Pol Nasriadi.
Saat ini, ada plang bertuliskan "penyitaan, penitipan, dan perawatan barang bukti" di lokasi tanah dan home stay. Proses penyitaan disaksikan juga oleh para saksi yakni Ilman Efendi (pengelola homestay), Hardi Yuda (Ketua RW), Yandri (Kanit Reskrim Polsek Harau), dan Rota Yudistira (Bhabinkamtibmas Harau).
Sebelumnya polisi juga menyita empat unit apartemen milik Muflihun di Kota Batam dan sebuah rumah di Pekanbaru, dan sejumlah barang mewah dari seorang Tenaga Harian Lepas (THL) Sekretariat DPRD Riau.**