iniriau.com, PEKANBARU - Penanganan kasus dugaan korupsi di Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru terus berlanjut. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru telah mengirimkan berkas perkara dugaan korupsi di Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru ke pihak kejaksaan.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika melalui Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan hal tersebut merupakan tahapan lanjutan dalam penanganan perkara rasuah ini.
"Benar, sudah pengiriman berkas," tegas Kompol Bery, Senin (9/12/2024).
Dua tersangka yang disematkan dalam perkara ini ialah mantan ketua dan mantan bendahara. Kedua tersangka ialah inisial YS dan AS. Kedua inisial tersebut disinyalir menjabat pada kepengurusan LAMR Pekanbaru atas pengusutan perkara ini.
Terhadap para tersangka ini, jelas Kompol Bery, penyidik sudah memeriksa keduanya sebagai tersangka. Namun, terhadapnya penyidik tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut.
"Tidak dilakukan penahanan," ucap Kompol Bery.
Kasus dugaan korupsi ini, ialah penyalahgunaan penggunaan dana hibah tahun 2020 senilai Rp1 miliar. Kasus ini diusut Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru.
Sejak awal, penyidik sudah meminta keterangan setidaknya 30 saksi. Saksi yang dimintai keterangan dalam perkara ini berasal dari LAMR Kota Pekanbaru, vendor, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pekanbaru, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru.**