Polisi Geledah Rumah Oknum Pelajar di Meranti, 69 Paket Sabu Disita

Polisi Geledah Rumah Oknum Pelajar di Meranti, 69 Paket Sabu Disita
Ilustrasi -net

iniriau.com, PEKANBARU - Tim Satresnarkoha Polres Meranti menangkap dua oknum pelajar di Kabupaten Meranti. Mereka ditangkap karena diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu.

Mereka berinisial RK (16) dan UD (19) diringkus di sebuah rumah Jalan Semea, Desa Selat Panjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti 69 paket sabu dengan berat kotor 171 gram serta 10 butir pil Happy five.

Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi bahwa kedua tersangka diduga kerap edarkan sabu di wilayah tersebut.

"Tim Unit II Satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Dari pengamatan ternyata benar di tempat tersebut sering di datangi oleh orang yang tak dikenal diduga melakukan transaksi narkoba dengan kedua tersangka,” kata Manang, Kamis (19/12/2024).

Usai melakukan penyelidikan, Tim Unit II Satresnarkoba kemudian langsung menggerebek rumah tersebut dan berhasil mengamankan kedua tersangka.

"Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, kita berhasil mengamankan barang bukti 69 paket sabu dengan berat kotor 171 gram serta 10 butir pil Happy five yang menurut pengakuan para tersangka ia dapat dari seorang bandar dengan system terputus,” ujarnya.

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolres Meranti guna pengembangan selanjutnya.

"Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jo pasal 62 Undang-Undang  Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012  tentang peradilan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tutupnya.**
 


 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index