iniriau.com, JAKARTA - Setelah mengeledah Bank Indonesia (BI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini juga mengeledah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (19/12/2024) pengeledahan terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) BI.
Terkait pengeledahan pihak OJK mulai buka suara. OJK menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK.
"OJK menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangan tertulis, Jumat (20/12/2024).
Proses penyidikan sudah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir. Terbaru, KPK sudah melakukan penggeledahan kantor Bank Indonesia. Kamis malam 19 Desember 2024 KPK menggeledah OJK.
"Sebagai lembaga negara, OJK berkomitmen penuh terhadap prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangannya.OJK akan bekerja sama dan mendukung KPK dalam menjalankan proses hukum yang sedang dilakukan," paparnya.
OJK, kata Ismail memastikan seluruh layanan OJK kepada sektor jasa keuangan dan masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu.
"OJK akan terus menjalankan perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat," tutupnya.**