iniriau.com, PEKANBARU - Lima pelaku penambangan emas ilegal di kawasan hutan Desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, ditangkap Tim Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau Kamis (19/12/2024). Mereka adalah inisial RHY, NS, DP, ZI yang merupakan anggota box dan Z merupakan operator alat berat.
“Penangkapan tersebut sebagai bagian dari upaya Polda Riau melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang pertambangan mineral dan batubara serta pencegahan perusakan hutan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi Sabtu (21/12/2024).
Penangkapan dilakukan tim Ditreskrimsus Polda menindaklanjuti laporan masyarakat, pada Rabu (18/12/2024), adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan hutan.
Kamis (19/12/2024) tim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan kegiatan penambangan ilegal pada pukul 15.00 WIB di lokasi yang dimaksud. Selain kelima tersangka, tim dari lokasi turut mengamankan satu unit alat berat ekskavator merek Sany SY215C berwarna kuning.
Kemudian, satu unit mesin dompeng berwarna biru, dua lembar karpet hijau dan dua alat dulang emas. Setelah penangkapan para pelaku diketahui modus operandi yang dijalankan, yakni dengan menggunakan alat berat untuk menambang emas tanpa izin resmi dari pemerintah di dalam kawasan hutan.
“Kegiatan ini tidak hanya melanggar undang-undang pertambangan, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan,” tegas Kombes Nasriadi.
Kelima tersangka dalam perkara ini dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 17 jo Pasal 89 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Para tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Kombes Nasriadi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap kegiatan ilegal yang merusak lingkungan.**