Gegara Main Judi Joker Karo, Tiga Warga Perhentian Raja Masuk Bui

Gegara Main Judi Joker Karo, Tiga Warga Perhentian Raja Masuk Bui
Tiga pelaku judi Joker Karo di Perhentian Raja yang ditangkap polisi (foto: istimewa)

iniriau.com, KAMPAR - Tiga warga 
Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Perhentian Raja. Mereka ditangkap polisi lantaran melakukan praktik perjudian kartu di sebuah rumah milik Topan Harefa yang terletak di Jalan Poros PT.BTR Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar.

Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Perhentian Raja, Ipda Riko Rizki Masri mengungkapkan dalam operasi tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan. Mereka adalah BG (40), AZ(47), dan RP (55).

“Ketiga pelaku tertangkap tangan sedang asyik bermain judi kartu jenis Joker Karo di garasi rumah tersebut,” ucap Kapolsek, Jumat (27/12/2024).

Pengungkapan kasus ini terbongkar ketika Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja melaksanakan kegiatan kegiatan rutin  yang ditingkatkan (KRYD) pada, Kamis (26/12/2024). Tim mendapatkan informasi bahwa ketiga pelaku sedang berjudi  kartu jenis permainan Joker Karo di garasi rumah milik Topan Harefa. Tim langsung bergerak cepat menuju lokasi setelah mendapatkan informasi tersebut.

Dikatakannya, ketiga pelaku tidak dapat mengelak setelah dilakukan penggrebekan dan mengakui perbuatannya. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp1.128.000, serta sejumlah kartu remi berbagai merek.

"Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. Mereka kini telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index