Bawaslu Riau Siap Hadapi Sengketa Pilkada di MK

Bawaslu Riau Siap Hadapi Sengketa Pilkada di MK
Ilustrasi -net

iniriau.com, PEKANBARU - Sebanyak tujuh daerah di Provinsi Riau telah mengajukan gugatan terkait hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) kepada MK. Adapun tujuh daerah yang mengajukan gugatan tersebut meliputi Kabupaten Rokan Hilir, Kuantan Singingi (Kuansing), Kampar, Siak, Rokan Hulu (Rohul), serta Kota Dumai dan Pekanbaru. Setiap gugatan ini terkait dengan perbedaan hasil Pilkada yang dipertanyakan oleh pasangan calon tertentu di masing-masing daerah tersebut.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Riau, Indra Khalid Nasution, menyatakan, bahwa setelah permohonan dari pemohon diunggah oleh MK pada 23 Desember lalu, Bawaslu di tujuh kabupaten/kota yang bersangkutan mulai menyiapkan keterangan tertulis serta dokumen pengawasan terkait dengan dalil-dalil yang diajukan oleh para pemohon.
 

“Kami terus berupaya mempersiapkan segala kebutuhan untuk menghadapi proses persidangan di Mahkamah Konstitusi. InsyaAllah, kami akan siap memberikan keterangan jika diperlukan dalam persidangan nanti,” ucap Indra  Minggu (29/12/2024).

Bawaslu Riau memastikan bahwa mereka akan mendampingi proses persidangan ini dengan memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk memastikan pemilu yang berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan Pilkada.**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index