iniriau.com, INHIL - Seorang gadis kecil berusia 12 tahun di Kabupaten Indragiri Hilir diperkosa seorang residivis kasus pencurian. Korban inisial M diperkosa saat ia sedang bermain di sekitar rumah neneknya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir, AKP Budi Winarko peristiwa itu bermula saat korban bermain di depan rumah neneknya di Kota Tembilahan, Selasa (14/1/2025). Kemudian pelaku datang dengan sepeda motor. Pelaku kemudian membujuk korban untuk ikut dengannya berpura-pura meminta tunjuk dimana warung penjual es batu. Namun korban justru dibawa ke sebuah kebun sawit di mana pelaku melancarkan aksi bejatnya.
"Namun Setelah kejadian, korban berhasil melarikan diri dan meminta bantuan kepada warga sekitar," terang AKP Budi Winarko, Rabu (15/1/2025).
Kejadian itu dilaporkan ke Polres Inhil. Dari laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama bagi Tim Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir untuk mengidentifikasi pelaku. Pelaku diketahui bernama Rifai alias Heri, seorang pemuda berusia 21 tahun yang memiliki catatan kriminal sebagai pelaku pencurian.
"Pada hari yang sama, sekitar pukul 16.30 WIB, Tim berhasil menangkap pelaku di tempat kosnya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatan bejatnya itu," jelasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman untuk kasus ini adalah minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.**