Polsek Singingi Hilir Musnahkan 5 Rakit PETI di Pulau Buaya

Polsek Singingi Hilir Musnahkan 5 Rakit PETI di Pulau Buaya
Penertiban PETI di Pulau Buaya, aliran Sungai Singingi, Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir (foto: istimewa)

iniriau.com, KUANSING - Polsek Singingi Hilir penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Pulau Buaya, aliran Sungai Singingi, Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Rabu (15/1/2025).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Ps. Kapolsek Singingi Hilir, Iptu Alferdo Krisnata Kaban, S.H., menjelaskan bahwa operasi ini dilaksanakan berdasarkan informasi dari media online terkait adanya aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Personel Polsek Singingi Hilir menemukan 18 unit rakit PETI di lokasi. Rakit saat ditemukan sedang tidak beroperasi akibat luapan air Sungai Singingi akibat tingginya curah hujan beberapa hari terakhir.

Petugas berhasil memusnahkan lima unit rakit PETI dengan cara dibakar. Namun, 13 unit lainnya tidak dapat dijangkau karena berada di seberang sungai. Kendati demikian, operasi berlangsung hingga pukul 15.00 WIB dalam situasi yang aman dan kondusif.

Ps. Kapolsek Singingi Hilir, Iptu Alferdo Krisnata Kaban, S.H., menegaskan pihaknya akan terus berupaya memberantas aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Singingi Hilir.

"Kami tidak akan berhenti memberantas aktivitas PETI yang merusak lingkungan. Dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk memberikan informasi dan bersama-sama menjaga kelestarian alam," ujarnya.

"Operasi ini langkah konkret Polsek Singingi Hilir menegakkan hukum dan melindungi ekosistem di wilayah Kecamatan Singingi Hilir dari dampak buruk aktivitas penambangan ilegal," pungkasnya.

Ini menunjukkan komitmen Polsek Singingi Hilir dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum. Masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif melaporkan jika terdapat aktivitas PETI di wilayah mereka.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index