iniriau.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri pada lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan fly over Simpang Jalan Tuanku Tambusai–Jalan Soekarno Hatta di Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK mengatakan KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap Lima Warga Negara Indonesia. Mereka adalah tersangka korupsi flyover SKA dengan inisial YN yang merupakan PPK pada Pemprov Riau, TC yang merupakan swasta, ES yang merupakan swasta, GR yang merupakan swasta, dan NR yang merupakan pegawai BUMN.
Larangan bepergian ke luar negeri tersebut, kata dia, juga telah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dan berlaku untuk 6 bulan ke depan.
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan kelimanya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi tersebut,"ucap Tessa Jumat (24/1/2025).
KPK pada hari Jumat (10/1) menetapkan lima orang tersangka terkait dengan pembangunan fly over Simpang Jalan Tuanku Ambusai–Jalan Soekarno Hatta di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada tahun anggaran 2018.
Dalam perkara ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp60,8 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp159,3 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**