iniriau.com, BENGKALIS - Seorang pria ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Mandau. Pria inisial RA (29) ditangkap polisi karena diduga menggunakan uang palsu sebagai alat pembayaran di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 15, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Jumat (24/1/2025) malam.
Kapolsek Mandau, AKP Primadona selain mengamankan RA, polisi juga menyita barang bukti uang palsu senilai Rp3,6 juta.
"Ada laporan terkait aktivitas mencurigakan terkait peredaran uang palsu. Tim Opsnal langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku saat hendak melakukan transaksi menggunakan uang palsu tersebut," ujar Kapolsek Mandau, Minggu (26/1/2025).
Setelah menerima laporan, tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan memantau aktivitas pelaku di lokasi yang dilaporkan.
Saat transaksi dilakukan, polisi langsung menangkap RA dan menemukan barang bukti berupa 34 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 serta 4 lembar uang palsu pecahan Rp50.000.
"Pelaku mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara memfotokopi uang asli di sebuah toko percetakan," tambah Primadona.
Selain uang palsu senilai Rp3,6 juta, polisi juga menyita satu unit ponsel merek Oppo milik pelaku. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
RA dijerat dengan Pasal 245 KUHP tentang tindak pidana penggunaan uang palsu. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman pidana penjara.**