iniriau.com, SIAK - Seorang pria yang diduga melakukan persetubuhan (Rudapaksa) terhadap anak di bawah umur diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Minas. Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, pada 7 November 2024 lalu.
Menurut Kapolsek Minas, Kompol Carroland Rhamdhani, korban, seorang anak perempuan berinisial AH (17), sedangkan sementara pelakunya berinisial FZ (19). Berdasarkan laporan polisi, korban menceritakan, bahwa pelaku memanggilnya korban yang ketika itu sedang dalam perjalanan pulang setelah mengantarkan air minum untuk para pekerja kebun. Pelaku mengancam korban dengan pisau sebelum melancarkan aksinya di kebun sawit.
"Tim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang ada di seputaran Kampung Minas Barat," ungkap Kompol Carroland Rhamdhani (26/01/2025).
Kapolsek Minas, menghimbau, kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anak mereka.
"Peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan memberikan pengawasan yang ketat terhadap anak-anak," ujar Kapolsek.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.**