Polres Inhu Ringkus Ratu Sabu dan 26 Gram Narkoba

Polres Inhu Ringkus Ratu Sabu dan 26 Gram Narkoba
Wanita bergelar Ratu Sabu diringkus Polres Inhu (foto: istimewa)

iniriau.com, INHU - Seorang wanita pengedar sabu berhasil diringkus 
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu. Wanita bernama Wulandari alias Ulan (25) ditangkap bersama anak buahnya Riki Aprisal alias Ijek (21), Minggu (26/1/ 2025) petang kemaren, sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan bahwa kedua pelaku kerap mengedarkan sabu di daerah Jalan Lintas Selatan, Desa Kepayang Sari, Kecamatan Batang Cenaku. Dilokasi tersebut, tim menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 26,75 gram. Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkoba di sekitar lokasi tersebut. 

“Tim yang dipimpin Kasat Narkoba mendapatkan informasi tentang keberadaan kedua pelaku langsung bergerak. Minggu sore, tim menemukan mereka sedang duduk di bawah pohon di depan halaman rumah. Saat itu juga, tim langsung melakukan penangkapan,” jelas Kapolres, Senin (27/1/2025).

Saat penggeledahan  tim menemukan 13 paket sabu di dalam kotak rokok merek Marlboro.  Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan lima paket sabu tambahan di bawah pohon sawo beserta alat pendukung seperti dua timbangan digital, sendok pipet, dan plastik pembungkus. Sementara, dari tangan Riki Aprisal alias Ijek, tim mengamankan satu unit ponsel.
Dalam pemeriksaan awal, Wulandari yang berjulukan Ratu Sabu ini mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

"Ia juga mengungkapkan bahwa Riki kerap membantunya dalam mengedarkan sabu, termasuk penjemputan barang haram tersebut. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu untuk penyelidikan lebih lanjut," tutup Kapolres.**
 


 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index