iniriau.com, PEKANBARU - Hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru belum dapat memastikan jadwal pelantikan Walikota Pekanbaru terpilih. Pasalnya pelantikan walikota terpilih masih menunggu hasil sidang putusan sela dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Komisioner KPU kota Pekanbaru, Rizky Abadi berdasarkan informasi, sidang putusan sela terkait sengketa Pilkada Pekanbaru dijadwalkan pada 11 hingga 13 Februari 2025. Setelah sidang selesai, barulah akan diketahui apakah ada tahapan lanjutan atau langsung menuju penetapan pelantikan.
“Sampai saat ini kita masih menunggu putusan sela di MK. Nanti baru akan ada kejelasan mengenai kapan pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan,"katanya Senin (27/1/2025).
Untuk itu Ia meminta semua pihak terkait untuk tetap bersabar dan menunggu hasil dari proses hukum yang sedang berjalan di MK.
Seperti diketahui pilwako Pekanbaru tengah didugat di MK oleh Paslon 01 Muflihun - Ade Hartati. Hingga saat ini
proses sidang masih bergulir dan belum ada putusan.**