iniriau.com, PEKANBARU - Polsek Bukit Raya menangkap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) atau pembantu di Pesisir Selatan karena mencuri perhiasan milik majikannya. Dimana wanita bernama Yuliana (40) itu melakukan pencarian saat bekerja sebagai pembantu di rumah milik majikannya di Jalan Anggrek, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil menjelaskan, tersangka Yuliana berhasil ditangkap petugas pada Jumat (24/01/2025) kemarin, saat berada di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Selain Yuliana petugas juga menangkap seorang pria bernama Kurniawan Sandi alias Wawan (37) yang turut membantu mencuri dan menjual emas milik korban.
"Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti puluhan gram emas milik korban bernilai ratusan juta rupiah," ucap Kompol Syafnil Selasa (28/1/2025).
Aksi pencurian tersebut terjadi saat korban dan suaminya pergi ke Jakarta, pada 15 Desember 2024 lalu. Saat pulang ke Pekanbaru korban kehilangan perhiasan serta uang miliknya. Sementara sang ART Yuliana menghilang.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna pengembangan selanjutnya.
"Atas perbuatannya tersangka Yuliana kita jerat dengan Pasal 363 sub Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara tersangka Wawan kita jerat dengan Pasal 363 jo 55 KUHP atau Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana diatas 7 tahun penjara," tutupnya.**