Polsek Panipahan Ungkap Perdagangan Belangkas Ilegal, Pelaku Diamankan

Polsek Panipahan Ungkap Perdagangan Belangkas Ilegal, Pelaku Diamankan
Belangkas satwa liar yang dilindungi yang diamankan Polsek Panipahan (foto: istimewa)

iniriau.com, ROHIL – Tim Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil menggagalkan perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi setelah menangkap seorang pria berinisial US (30), warga Kelurahan Panipahan Kota, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 10 kotak fiber yang berisi belangkas, serta satu unit kendaraan roda empat jenis Isuzu Traga.

Penangkapan terjadi pada Minggu, 26 Januari 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, di Jalan Lingkar Bundaran, Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Aksi ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perdagangan satwa dilindungi.

Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, mengungkapkan rasa syukurnya atas pengungkapan kasus ini. Menurutnya penangkapan dari laporan masyarakat setempat.

“Kami menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya perdagangan satwa liar yang dilindungi. Begitu informasi diterima, kami langsung bergerak cepat untuk menyelidiki dan akhirnya mengungkapnya. Tindak lanjut hukum terhadap pelaku sedang kami lakukan,” ujar AKBP Isa, saat diwawancarai pada Kamis (30/01/2025).

Kasus ini berawal dari kesigapan tim Polsek Panipahan yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Bripka Rahmad Ilyas. Ia menceritakan, begitu mendapatkan informasi, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi yang dicurigai.

"Setelah tiba di tempat kejadian, kami menemukan sebuah kendaraan yang membawa kotak-kotak fiber. Setelah diperiksa, kami temukan belangkas, yang merupakan satwa dilindungi,” jelas Bripka Rahmad.

Kedua orang yang berada di lokasi, termasuk sopir kendaraan, langsung diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Hukum yang Mengancam

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang melarang penangkapan, penyimpanan, dan perdagangan satwa yang dilindungi. Selain itu, ia juga dapat dijerat dengan sanksi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.20/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/6/2018.

Komitmen Polres Rohil dalam Melindungi Satwa Liar

AKBP Isa Imam Syahroni menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan terhadap satwa liar.

“Kami akan terus memantau dan menindak tegas setiap pelaku perdagangan ilegal satwa dilindungi. Perlindungan terhadap satwa liar adalah bagian penting dari upaya menjaga kelestarian alam dan keseimbangan ekosistem,” tegasnya.

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan jaringan perdagangan satwa liar yang lebih besar.

Dengan pengungkapan ini, Polsek Panipahan semakin menunjukkan keseriusannya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mengatasi kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi.**
 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index