MK Tolak Gugatan Adam-Sutoyo, Hasil Pilkada Kuansing Tetap Sah

MK Tolak Gugatan Adam-Sutoyo, Hasil Pilkada Kuansing Tetap Sah
Ilustrasi -net

iniriau.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) yang diajukan pasangan calon Adam-Sutoyo. Dengan putusan ini, hasil Pilkada Kuansing yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap berlaku dan sah secara hukum.

Sidang putusan digelar pada Selasa (4/2/2025) pukul 08.00 WIB di Gedung MK, dipimpin oleh Hakim Suhartoyo. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan sengketa dengan nomor perkara 21/PHP.BUP-XXXXIII/2025 tidak dapat diterima.

"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," tegas Hakim Suhartoyo dalam persidangan.

MK mengabulkan eksepsi yang diajukan KPU Kuansing sebagai termohon, serta eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon. Namun, beberapa eksepsi lainnya dari termohon dan pihak terkait tidak dikabulkan.

Pasangan Adam-Sutoyo diwakili oleh kuasa hukum Dody Fernando dalam persidangan. Sementara itu, KPU Kuansing sebagai termohon didampingi oleh tim kuasa hukum dari Tommy, SH & Partner.**

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index