Sidang Skandal KUR BRI Kualu: Pinjaman Fiktif Rugikan Negara Rp542 Juta

Sidang Skandal KUR BRI Kualu: Pinjaman Fiktif Rugikan Negara Rp542 Juta
Ilustrasi -net

iniriau.com, Pekanbaru – Sidang kasus korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kualu, Pekanbaru, kembali digelar pada Kamis (6/2/25). Dua terdakwa, Rahmat Hidayat—mantan Mantri KUR BRI Unit Kualu—dan Renita alias Rere, seorang warga Pekanbaru, didakwa merugikan negara hingga Rp542.936.285.

Dari fakta persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Shinta Dame Siahaan, SH MH, dan Yuliana, SH, mengungkapkan bahwa korupsi ini berlangsung dari Maret hingga Desember 2019.

Modus: Pinjaman Fiktif dengan Identitas Warga

Rahmat dan Renita bekerja sama mengajukan 22 pinjaman fiktif dengan menggunakan data masyarakat yang tidak pernah mengajukan kredit. Untuk melancarkan aksinya, mereka merekayasa dokumen, termasuk surat keterangan usaha, foto tempat usaha, hingga KTP elektronik palsu.

Tak hanya itu, mereka juga menyewa orang untuk berpura-pura menjadi pemohon kredit. Sebagai imbalan, para ‘debitur bayangan’ ini menerima sejumlah uang. Setelah dana cair, uang tersebut tidak diberikan kepada pemilik identitas, melainkan masuk ke kantong pribadi kedua terdakwa dan digunakan untuk membayar pihak yang membantu dalam skema ini.


Kredit Macet dan Kerugian Negara

Agar tidak terdeteksi, Rahmat dan Renita sempat mengatur pembayaran angsuran awal. Namun, karena cicilan berasal dari dana hasil manipulasi, pembayaran pun macet. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp542 juta, dengan Rahmat menikmati Rp292 juta dan Renita Rp250 juta.

Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau mengkonfirmasi jumlah kerugian negara tersebut.

"Modus seperti ini sangat merugikan negara dan masyarakat. Kami akan memastikan bahwa hukuman maksimal diterapkan sebagai efek jera," ujar JPU.

Dakwaan dan Ancaman Hukuman

Rahmat dan Renita dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diperbarui dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dengan dakwaan ini, kedua terdakwa terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda yang bisa mencapai miliaran rupiah.

Sidang lanjutan akan kembali digelar pekan depan untuk mendengarkan tuntutan jaksa dan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index