iniriau.com, Pekanbaru - Pekanbaru kembali dihebohkan oleh aksi penangkapan pengedar narkoba yang berlangsung dramatis. Seorang pelaku berinisial AB (23) nekat melompat dari lantai dua rumahnya di Jalan Meranti saat hendak diciduk oleh Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau. Namun, ia tak menyangka seorang polisi yang menyamar sebagai driver ojek online Maxim ikut melompat demi menangkapnya.
Kejar-kejaran Menegangkan
AB, yang berusaha kabur, akhirnya berhasil diringkus meski mengalami pincang akibat lompatannya. Tak hanya AB, polisi juga menangkap tiga pelaku lainnya, yaitu R (43), AS (35), dan MH (20), dalam operasi yang digelar di dua lokasi berbeda, yakni Jalan Riau - Tampan dan Jalan Meranti, Kota Pekanbaru.
Sementara itu, satu pelaku lain berinisial K berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar buronan polisi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di kawasan Jalan Riau - Tampan.
“Kami mendapat informasi mengenai transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim langsung melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli untuk menjebak para pelaku,” ujar Putu Kamis (6/2).
Strategi polisi terbukti berhasil. Saat R menghubungi AS untuk memesan sabu, petugas yang menyamar langsung beraksi dan melakukan penangkapan di tempat. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 12,85 gram.
Berdasarkan interogasi, AS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari K, yang saat itu sedang berada di rumah AB. Tak ingin kehilangan jejak, tim langsung bergerak ke lokasi kedua di Jalan Meranti.
Saat digerebek, AB panik dan memilih lompat dari lantai dua untuk kabur. Namun, seorang petugas yang tak ingin kehilangan buruannya langsung mengambil keputusan nekat.
Upaya itu pun membuahkan hasil. AB berhasil ditangkap meski sempat berusaha melawan. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan bungkusan plastik bening yang diduga digunakan untuk membungkus sabu.
“AB adalah kaki tangan K dalam peredaran narkoba ini. Kami masih terus memburu K dan mengembangkan kasus ini,” tegas Putu
Jerat Hukum Berat Menanti
Kini, keempat pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
“Kami mengimbau masyarakat agar terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Setiap laporan sangat membantu dalam memberantas jaringan ini,” pungkas Kombes Pol Putu
Aksi heroik polisi ini membuktikan bahwa perang melawan narkoba terus berlangsung tanpa kompromi. Polisi bahkan rela mempertaruhkan nyawa demi meringkus para pelaku.**