iniriau.com, KUANSING – Pihak kepolisian terus menggencarkan operasi pemberantasan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Minggu (9/2), jajaran Polsek Benai kembali beraksi dengan memusnahkan lima unit rakit PETI yang ditemukan beroperasi di kawasan Desa Gunung Kesiangan, Kecamatan Benai.
Kapolsek Benai, Ipda Hainur Rasyid, menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas ilegal tersebut.
"Begitu menerima laporan dari warga, kami langsung bergerak ke lokasi. Sesampainya di sana, kami menemukan lima unit rakit PETI tersebar di beberapa titik. Sayangnya, para pelaku sudah lebih dulu kabur, diduga mengetahui kedatangan kami," ujarnya kepada media.
Meski tak berhasil menangkap pelaku, petugas tetap bertindak dengan merusak dan membakar seluruh peralatan PETI yang ditemukan di lokasi.
"Sebagai bentuk peringatan keras, kami musnahkan semua alat PETI di tempat. Kami ingin menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan ilegal tidak akan kami biarkan terus berlangsung di wilayah ini," tambahnya.
Tantangan di Lapangan
Operasi pemusnahan ini bukan tanpa hambatan. Tim kepolisian harus menghadapi medan sulit, melewati rawa berlumpur yang membahayakan keselamatan mereka. Selain itu, keterbatasan jumlah personel dan minimnya peralatan pendukung juga menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan tugas.
Namun, meskipun menghadapi berbagai kendala, operasi berlangsung lancar dan berakhir pada pukul 16.00 WIB dengan situasi tetap aman serta kondusif.
Polisi Terus Pantau dan Beri Imbauan
Polsek Benai menegaskan akan terus melakukan patroli dan pemantauan di wilayah-wilayah yang rawan aktivitas PETI guna menekan praktik pertambangan ilegal.
"Kami meminta masyarakat untuk tidak terlibat dalam PETI dan segera melapor jika menemukan aktivitas ilegal ini di kemudian hari. Kejahatan lingkungan ini merugikan banyak pihak, terutama masyarakat sekitar," tutup Kapolsek.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat kepolisian dalam menjaga ketertiban serta melindungi lingkungan dari dampak buruk pertambangan ilegal.**