iniriau.com, Siak – Kasus penganiayaan brutal yang terjadi di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, akhirnya menemui titik terang. Uban Panjaitan, yang viral di media sosial karena aksi kasarnya terhadap seorang sopir truk, berhasil ditangkap oleh Polres Siak pada Senin (10/2/25).
Kronologi Kejadian
Insiden ini bermula pada Kamis (6/2/25), ketika korban berinisial R mendapat panggilan dari rekannya, A, untuk mengangkut tandan buah segar (TBS) sawit milik beberapa orang. Dalam perjalanan menuju peron di Pasar Minas bersama A dan S, mereka tiba-tiba dihadang oleh sekelompok orang tak dikenal.
"A dan S berhasil kabur, tapi R tertangkap dan mengalami kekerasan fisik," ungkap Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra.
Berdasarkan rekaman yang viral, pelaku tampak beringas, memukul kepala korban, menendang perutnya, hingga mendorongnya ke arah pipa minyak panas yang menyebabkan luka bakar di lengan kanan.
"Awalnya, mereka bahkan mencoba membakar mobil korban," tambah Kapolres.
Korban lalu dibawa ke peron milik Uban Panjaitan dan kembali mengalami kekerasan.
"Di sana, korban ditampar dan diinterogasi. Beruntung, seseorang berinisial J menjemput korban dan membawanya ke kantor polisi untuk melapor," jelasnya.
Pelaku Ditangkap di Depan Mapolda Riau
Begitu laporan diterima, Polres Siak langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, Uban Panjaitan berhasil diamankan saat berada di depan Mapolda Riau.
"Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya," kata Kapolres.
Motif penganiayaan ini diduga karena tersangka sakit hati akibat dugaan pencurian sawit miliknya. Namun, polisi menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tetap tidak dibenarkan.
Uban Panjaitan kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Polisi Himbau Masyarakat Tidak Main Hakim Sendiri
Kapolres Siak menegaskan bahwa masyarakat harus mengedepankan hukum dalam menyelesaikan sengketa.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Laporkan segala tindak pidana kepada pihak berwajib agar dapat diproses sesuai hukum," tegasnya.
Kini Uban yang sempat tampak beringas di video viral hanya tertunduk lesu saat dihadirkan di konferensi pers di Mapolres Siak.**