iniriau.com, PEKANBARU - Polda Riau telah mengungkap dugaan korupsi besar dalam kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Dari Rp206 miliar anggaran perjalanan dinas, ditemukan potensi kerugian negara mencapai Rp162 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan sejauh ini, 242 pegawai telah mengembalikan Rp18,8 miliar, meski masih ada 37 orang yang belum mengembalikan dana dengan alasan uangnya telah habis.
Ia menegaskan bahwa audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau akan menjadi dasar penetapan tersangka.
Penyelidikan mengungkap modus manipulasi perjalanan dinas, dengan bukti 4.744 transaksi hotel, hanya 33 yang nyata. 40.015 tiket pesawat, hanya 1.911 yang benar-benar digunakan. Hotel-hotel di Sumbar, Jambi, dan Sumut diduga terlibat dalam rekayasa transaksi.
Penyidik telah melakukan pengecekan langsung ke 66 hotel dan tiga maskapai penerbangan, termasuk Lion Air, Citilink, dan Garuda Indonesia.
"Kami menemukan banyak tiket pesawat dan booking hotel yang hanya ada di atas kertas. Di tahun itu pandemi, tapi data menunjukkan mereka seakan bepergian," tambah Kombes Nasriadi.
Dengan audit final BPKP yang diperkirakan rampung pada pertengahan Februari 2025, penyidik akan segera menggelar perkara di Bareskrim Polri untuk menetapkan tersangka utama dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi salah satu bukti bobroknya pengelolaan keuangan daerah, di mana dana perjalanan dinas yang seharusnya digunakan untuk kepentingan negara malah dikorupsi secara sistematis.
Masyarakat kini menantikan langkah tegas aparat dalam menuntaskan skandal yang melibatkan ratusan pegawai ini.**