Bersihkan Lahan dengan Api, Pria di Bengkalis Masuk Penjara

Bersihkan Lahan dengan Api, Pria di Bengkalis Masuk Penjara
MA tersangka pembakaran lahan di Bengkalis (foto: istimewa)

iniriau.com, BENGKALIS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis, Riau, menangkap seorang pria berinisial MA atas dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. MA diduga membakar lahan milik warga bernama Iskandar saat membersihkan area tersebut.

Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, mengungkapkan bahwa kebakaran terjadi pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Sepakat, Desa Kembung Luar. Api dengan cepat meluas, menghanguskan sekitar 1,5 hektare lahan sebelum petugas berhasil memadamkannya setelah dua hari berjibaku di lokasi.

Setelah api berhasil dipadamkan, polisi segera melakukan penyelidikan untuk mencari tahu penyebab kebakaran. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa MA diduga sengaja membakar lahan sebagai bagian dari pembersihan.

"Pelaku membersihkan lahan dengan cara membakar, sehingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan," ungkap AKBP Budi Setiawan, Kamis (13/2/2025).

Berdasarkan informasi dari warga sekitar, polisi akhirnya menemukan MA dan langsung mengamankannya ke Polres Bengkalis untuk diperiksa lebih lanjut. Setelah cukup bukti terkumpul, MA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Saat dimintai keterangan, MA mengaku tidak menyangka bahwa api akan menyebar begitu cepat dan menyebabkan kebakaran besar.

Polisi turut menyita barang bukti berupa sebuah cangkul dan kayu bekas terbakar. Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 187 Jo Pasal 188 KUHP.

Kapolres Bengkalis kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar, karena tindakan ini bisa berakibat fatal.

"Tidak boleh lagi ada pembakaran lahan. Selain merusak lingkungan, pelakunya bisa dikenakan sanksi hukum yang berat," tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak menggunakan metode pembakaran dalam pembersihan lahan, mengingat dampaknya bisa merugikan banyak pihak dan berujung pada proses hukum.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index