Polda Sumbar Bongkar Aktifitas PETI di Pasaman Barat, Delapan Pelaku Diamankan

Polda Sumbar Bongkar Aktifitas PETI di Pasaman Barat, Delapan Pelaku Diamankan
Alat berat yang digunakan untuk aktivitas PETI di Pasaman Barat (foto: istimewa)

iniriau.com, SUMBAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Pasaman Barat. Operasi yang digelar pada Rabu (12/2/2025) dini hari itu berlangsung di dua titik lokasi sepanjang aliran Sungai Batang Batahan, Jorong Silaping, Kenagarian Batahan, Kecamatan Sungai Beremas.

Dalam operasi yang dipimpin oleh tim Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar ini, petugas berhasil mengamankan delapan orang pelaku beserta sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

"Aktivitas ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk pada lingkungan, seperti pencemaran sungai dan kerusakan hutan. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan operasi dan patroli di daerah rawan PETI untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan ilegal yang beroperasi," ujar Kombes Pol Dwi pada Jumat (14/2).

Dari lokasi kejadian, petugas menyita berbagai barang bukti, di antaranya dua unit alat berat KOBELCO SK 200 XD warna biru dan SANY SY 215 warna kuning serta lima buah dulang kayu dan lima lembar karpet yang digunakan dalam proses pengolahan emas.

Polisi mengamankan delapan pelaku yang memiliki peran berbeda dalam aktivitas tambang ilegal ini, yaitu AS (25) pengawas lapangan, warga Jorong Silaping, Pasaman Barat. H (52) operator alat berat KOBELCO, warga Sawit Seberang, Sumatera Utara.
JLH (32)  Operator alat berat KOBELCO, warga Simalungun, Sumatera Utara.

Kemudian RU (23) pengawas lapangan, warga Pasaman Barat. J (49) pekerja box, warga Pasaman Barat. DL (31)  lekerja box, warga Mandailing Natal, Sumatera Utara,  AM (19) Pekerja box, warga Mandailing Natal, Sumatera Utara, dan ID (41) operator alat berat SANY, warga Pelalawan, Riau.

Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Kombes Pol Dwi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap aktivitas ilegal yang dapat merusak lingkungan.

"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan kegiatan mencurigakan di sekitar mereka agar lingkungan tetap terjaga dan hukum dapat ditegakkan. Tidak ada toleransi bagi pelaku tambang ilegal," tegasnya.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, delapan pelaku telah ditahan di Mapolda Sumbar, dan barang bukti diamankan di Polres Pasaman Barat.

Dengan tindakan tegas ini, diharapkan aktivitas PETI di wilayah Sumatera Barat dapat ditekan, sehingga lingkungan tetap terjaga dan masyarakat tidak dirugikan akibat eksploitasi ilegal sumber daya alam.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index