iniriau.com, Pekanbaru – Sekretaris DPRD Riau, Muflihun Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif di Sekretariat Dewan DPRD Riau Tahun Anggaran 2020-2021.
Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau memeriksa Muflihun alias Uun selama 9 jam, dan mencecarnya dengan 36 pertanyaan, terkait 58 Nota Pencairan Dana (NPD). Uun mengungkap ada tanda tangannya yang dipalsukan.
"Kami melihat ada tanda tangan yang diduga dipalsukan, bahkan ada dokumen yang tanda tangannya diteken oleh bendahara," ungkap Muflihun kepada awak media sekitar pukul 18.40 WIB.
Pemeriksaan Uun berlangsung cukup lama. Uun mengatakan ingin kasus ini diungkap seterang-terangnya.
"Kami datang untuk memberikan keterangan agar kasus ini bisa dituntaskan sesuai aturan yang berlaku," tegas Muflihun.
Hingga kini, penyelidikan terus berlanjut guna mengungkap kebenaran di balik dugaan korupsi yang mengguncang Sekretariat DPRD Riau.**